Fatwa Syaikh Shalih bin FauzanTanya: Apa hukum tato pada wajah dan tangan. Apa yang dapat dilakukan jika telah ditato sejak masa kecilnya?
Jawab: Tato hukumnya haram dan dia termasuk dosa besar, karena Nabi melaknat al-wasyimah dan al-mustausyimah1. Al-wasyimah adalah orang yang minta ditato oleh orang lain. Kedua-duanya dilaknat oleh Rasulullah . Jadi, menurut Islam, tato hukumnya haram dan termasuk salahsatu dosa besar, karena termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah Subhanahu Wa Ta'ala sebagaimana yang telah menjadi sumpah iblis -laknatullah- yang akan senantiasa berupaya melakukan perubahan pada ciptaan Allah bagi anak Adam yang telah terbujuk olehnya.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: ...
Artinya:"...dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata."(QS. An-Nisaa:119)
Tato perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Wajib bagi kita melarany, memperingatkannya dan memjelaskan bahwa perbuatan itu adalah termasuk dosa besar. Barangsiapa melakukannya dengan kesadaran dan atas keinginannya maka ia berdosa, dan hendaklah ia bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan berusaha menghapus tato tersebut sekuat kemampuannya.Akan tetapi jika ia melakukannya diluar keinginannya, seperti ditato ketika masih kecil2, maka dosanya ditanggung oleh yang mentatonya. Akan tetapi sebisa mungkin tato tersebut hendaklah dihilangkan, karena itu tetap menjadi kewajibannya.Namun jika sangat tidak mungkin, maka ini termasuk hal yang ma'dzur (dimaafkan).
Sumber: Majalah Fatawa 08/Th.01/1424H-2003M
1Bukhori VII/64 dari Ibnu Umar"Allah melaknat penyambung rambut dan yang disambungkan rambutnya, pembuat tato dan yang ditato."2Ini terjadi di daerah-daerah yang menjadikan tato sebagian dari adat yang berlaku.
Kumpulan Artikel, Berita, dan Ensiklopedia Islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar